Banner Honda PCX

Menang Lelang Belum Tentu Menang Menguasai Rumah

Menang Lelang Belum Tentu Menang Menguasai Rumah

Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok-

Permasalahan menjadi lebih kompleks apabila pemilik lama mengajukan gugatan ke pengadilan.

Misalnya, ia menggugat keabsahan proses lelang, menganggap terdapat cacat prosedur, atau menyatakan bahwa masih terdapat kewajiban kreditur yang belum dipenuhi.

Gugatan seperti ini merupakan sengketa perdata yang harus diperiksa oleh hakim sebelum diperoleh kepastian hukum mengenai hak masing-masing pihak.

Dalam kondisi tersebut, pemenang lelang tetap merupakan pihak yang memperoleh perlindungan hukum sepanjang ia membeli objek lelang dengan itikad baik.

BACA JUGA:Presiden Prabowo di PBB: Diplomasi Hukum Internasional dan Implikasinya bagi Indonesia

BACA JUGA:Presiden Prabowo di PBB: Diplomasi Hukum Internasional dan Implikasinya bagi Indonesia

Asas itikad baik merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum perdata.

Pembeli yang mengikuti lelang resmi, memenuhi seluruh persyaratan, membayar harga lelang, dan tidak mengetahui adanya cacat hukum tertentu pada objek yang dibeli pada dasarnya berhak memperoleh perlindungan hukum.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya juga memberikan perlindungan kepada pembeli beritikad baik yang memperoleh hak melalui prosedur yang sah.

Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum.

BACA JUGA:Wujudkan Layanan Stabil, PLN Icon Plus Optimalkan Perapihan ROW dan Kabel Fiber Optik

BACA JUGA:Podcast: Ruang Publik Tanpa Pagar Etika

Apabila setiap pemenang lelang selalu kehilangan haknya hanya karena adanya gugatan dari pemilik lama, maka kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme lelang resmi akan menurun.

Di sisi lain, pemilik lama juga tetap memiliki hak untuk mencari keadilan apabila memang terdapat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan lelang.

Negara memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak-haknya dilanggar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: