Menang Lelang Belum Tentu Menang Menguasai Rumah
Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok-
Namun, gugatan tersebut harus didasarkan pada bukti dan alasan hukum yang kuat, bukan sekadar karena tidak menerima hasil lelang.
BACA JUGA:Rahasia Kebun Subur Modal Gratisan! Ini 5 Sampah Dapur yang Bermanfaat untuk Tanaman
Perspektif hukum perdata juga mengajarkan bahwa setiap hubungan hukum harus memberikan kepastian kepada para pihak.
Oleh karena itu, sebelum mengikuti lelang, calon pembeli sebaiknya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap objek yang akan dibeli.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya mencakup sertifikat dan status hak atas tanah, tetapi juga kondisi fisik bangunan, siapa yang menguasai rumah, apakah terdapat penyewa, apakah sedang terjadi sengketa, maupun apakah terdapat perkara yang masih berjalan di pengadilan.
Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian yang sangat penting dalam setiap transaksi perdata.
BACA JUGA:Putuskan Layar, Sambung Ikatan Hati! Ini 7 Tips Ampuh Selamatkan Anak dari Kecanduan Gadget
Jangan sampai harga murah justru menimbulkan biaya hukum yang jauh lebih besar setelah lelang selesai.
Banyak pemenang lelang akhirnya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pengacara, proses pengadilan, pengosongan, hingga perbaikan rumah yang rusak akibat sengketa berkepanjangan.
Selain itu, calon pembeli juga perlu memahami bahwa objek lelang sering dijual dalam kondisi "apa adanya"
Artinya, penyelenggara lelang pada umumnya tidak menjamin rumah dalam keadaan kosong ataupun siap ditempati.
BACA JUGA:Rahasia Anak Bermental Baja! 8 Tips Parenting untuk Membentuk Karakter Anak Agar Positive Vibes
BACA JUGA:Hapus Distraksi Digital! Ini Rahasia 5 Fungsi Mode Pesawat untuk Hidup Lebih Tenang Tanpa Notifikasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
