Banner Honda PCX

Menang Lelang Belum Tentu Menang Menguasai Rumah

Menang Lelang Belum Tentu Menang Menguasai Rumah

Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok-

Risiko mengenai penguasaan fisik rumah menjadi salah satu aspek yang harus dipertimbangkan oleh setiap peserta lelang sebelum memutuskan memberikan penawaran.

Membeli rumah melalui lelang memang dapat menjadi pilihan yang menguntungkan.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa dalam perspektif hukum perdata, memperoleh hak milik belum tentu berarti langsung memperoleh penguasaan fisik atas rumah tersebut.

Hak milik memberikan dasar hukum untuk menguasai benda, tetapi pelaksanaannya tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar apabila masih terdapat pihak lain yang menguasainya.

BACA JUGA:Bongkar Habis! 7 Fakta Unik dan Rahasia Tergelap di Balik Kemewahan Kamar Hotel yang Sengaja Disembunyikan

BACA JUGA:Kabin Senyap 85 Persen dan Atap Kaca Luas, BAIC T1 Hadirkan Sensasi Mewah Kelas Menengah ke Atas

Sebelum mengikuti lelang, masyarakat sebaiknya tidak hanya menghitung selisih harga dengan harga pasar.

Yang jauh lebih penting adalah memahami kondisi hukum objek yang akan dibeli, status penguasaannya, serta kemungkinan munculnya sengketa setelah lelang selesai.

Sebab, keberhasilan membeli rumah melalui lelang tidak hanya ditentukan oleh kemenangan dalam proses penawaran, tetapi juga oleh kemampuan memperoleh kepastian hukum dan penguasaan fisik atas rumah tersebut melalui mekanisme hukum perdata yang sah.

Dengan demikian, prinsip kepastian hukum, perlindungan hak milik, dan penyelesaian sengketa secara damai dapat berjalan seiring dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pihak. ***

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: