Banner Honda PCX

Haji Alim di tahan Rutan Pakjo, Puluhan Alim Ulama Palembang Datang Menjenguk

Haji Alim di tahan Rutan Pakjo, Puluhan Alim Ulama Palembang Datang Menjenguk

Haji Alim di tahan Rutan Pakjo, Puluhan Alim Ulama Palembang Datang Menjenguk --Istimewa

Adapun itu menurut kuasa hukum Haji Alim Lisa Merida mengajukan pembantaran atau izin untuk dirawat di rumah sakit karena kondisi kiennya yang mengalami sakit komplikasi.

"Jadi Kami dari kuasa hukum Haji Alim mengajukan pembantaran karena klien kami sakit dan tinggal menunggu dari rutan dan kejaksaan. Sakit ini karena sudah lanjut usia dan penyakit klien kami ini tidak bisa di sembuhkan karena sudah komplikasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Safari Ramadhan di Masjid Hidayatul Falah

BACA JUGA:No Hoax Anti Overclaim! Tanpa Undang Teman Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp430.000 dari Bot Telegram

Yang dimana menurut kuasa hukumnya , sakit Haji Alim itu bukan sakit yang biasa tapi sakit komplikasi. Ada jantung, sesak nafas dan asma.

"Ini Namanya penyakit tua, penahanan in adalah upaya paksa yang dilakukan kejaksaan. Padahal klien kami tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Lalu ia juga menyebut, upaya paksa penahanan Haji Alim ini kurang manusiawi. 

Yang dimana kliennya pada saat itu sakit dan dirawat di rumah sakit. 

BACA JUGA:Bantu Kamu Hilangkan Stres Dengan Cepat, Inilah Khasiat Utama Batu Akik Tapak Jalak

BACA JUGA:Anggota Dewan Fraksi PDIP Interupsi Soal Pelantikan CASN dan PPPK 2024, Ini Jawaban Tegas Bupati Ogan Ilir

Jadinya Sakit yang dia alami sejak tahun 2020 dan tidak akan dia melarikan diri.

"Harusnya adalah pandangan terhadap orang tua apalagi orang tua ini sakit," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait