Banner Honda PCX

Komitmen Majukan Budaya Daerah, Bupati Muba HM Toha Tegaskan Ini

Komitmen Majukan Budaya Daerah, Bupati Muba HM Toha Tegaskan Ini

Jajaran Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan foto bersama Bupati Musi Banyuasin HM. Toha dan jajaran-Dinkominfo Muba-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan fondasi penting bagi peradaban masa depan.

Menyadari hal tersebut, Bupati Musi Banyuasin HM. Toha mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung kebijakan pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

Ajakan ini disampaikan Bupati Toha saat menerima kunjungan jajaran Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, Selasa 27 Mei 2025.  

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Dr. Drs. H. Iskandar Syahriyanto, M.H., Kepala Dinas Kominfo Herryandi Sinulingga, A.P., serta Kabag Prokopim Agung Perdana, S.STP., M.Si.

BACA JUGA:Mantap! Gubernur Herman Deru Sebut Koperasi Merah Putih di Muba Telah Terbentuk 100 Persen

BACA JUGA:Pemkab Muba Terbuka untuk Investasi, Bupati HM Toha Beri Dukungan Penuh

Turut hadir, Perencana BPK Wilayah VI T.M. Rizal, PPNPM Kementerian Kebudayaan Bayu Satria, AIP BPK Wilayah VI Wanda Lesmana, dan Ketua Dewan Kesenian Sumsel Iqbal Rudianto.

“Kabupaten Muba memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. 

Warisan budaya bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga identitas dan jati diri masyarakat kita,” tegas Bupati Toha.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah terus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya melalui langkah-langkah konkret dan terstruktur serta mendukung program pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:Terima LKPD 2024 dari BPK Sumsel, Bupati Muba Komitmen Raih Predikat WTP Kembali

BACA JUGA:Mencegah Terjadi Karhutlah, Bupati Muba Ingatkan 3 Pesan Penting Ini

Regulasi Penting

Sejumlah regulasi penting telah diterbitkan sebagai bentuk komitmen tersebut, antara lain:

- Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan Kesenian, Kebudayaan, serta Situs Sejarah dan Tradisi Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: dinkominfo muba

Berita Terkait