Bupati Muba Gerak Cepat Tindaklanjuti Legalitas Sumur Minyak di Bumi Serasan Sekate
Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat. -Foto Dinkominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat.
Bupati Muba HM Toha gerak cepat menindaklanjuti Permen tersebut.
"Saya bersama Forkopimda di Muba akan all out menindaklanjuti legalitas ini.
Saya tegaskan saat ini saya Bupati bukan Tauke minyak lagi, jadi saya akan memikirkan seluruh kepentingan masyarakat di Muba," tegas Bupati Muba saat memimpin rapat koordinasi menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Selasa 19 Agustus 2025.
BACA JUGA:Bupati Muba Pastikan Tidak Ada Hubungan dengan Keluarga Pasien
Wakil Bendahara Umum APKASI 2025–2030 ini juga menambahkan, Pemkab Muba sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian ESDM.
"Inventarisasi sumur rakyat sudah dilakukan, tercatat ada 20 ribu lebih titik sumur rakyat di Muba dan sudah kita laporkan ke Kementerian ESDM," ulasnya.
Menurutnya, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 momentum kebersamaan dengan 200 ribu masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak di Muba.
"Gakum akan terlibat aktif dalam implementasi Permen Nomor 14 Tahun 2025 ini," kata Bupati.
BACA JUGA:Bupati Muba Serahkan SK Remisi kepada Warga Binaan Lapas Sekayu pada HUT ke-80 RI
BACA JUGA:Bertabur Hadiah, Bupati Muba Saksikan Secara Langsung Lomba Panjat Pinang
Lanjut dia, untuk BUMD yang sudah siap dan diajukan yakni Petro Muba, pasalnya Petro Muba sudah melengkapi persyaratan.
"Untuk koperasi dan UMKM sudah ada yang mengajukan, tetapi masih belum memenuhi persyaratan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
