Banner Honda PCX

Pemkab Muba Beri Diskon 50 Persen Retribusi Alat Berat untuk Masyarakat

Pemkab Muba Beri Diskon 50 Persen Retribusi Alat Berat untuk Masyarakat

Bupati Muba H M Toha Tohet SH saat pimpin rapat pemberian insentif retribusi pemakaian alat berat / alsintan-bun bagi petani atau pekebun, Selasa 16 September 2025 di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate. -Foto Dinkominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Muba memberikan diskon sebesar 50 persen untuk retribusi alat berat yang diperuntukkan bagi masyarakat

Hal itu disampaikan langsung Bupati Muba H M Toha Tohet SH saat pimpin rapat pemberian insentif retribusi pemakaian alat berat, alsintan-bun bagi petani atau pekebun, Selasa 16 September 2025 di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate. 

"Yang awalnya 240 Ribu di diskon 50 persen jadi 120 Ribu, semoga dengan penurunan retribusi ini bisa membantu masyarakat, " kata Bupati. 

Tidak hanya itu saja, nanti juga diusahakan minimal 1 Kecamatan itu terdapat 1 alat berat.

BACA JUGA:Bangun Hubungan Harmonis Bersama Komunitas Adat, Kejari Muba Sapa Suku Anak Dalam di Bayung Lencir

BACA JUGA:Tindaklanjut Laporan dari Masyarakat, Pemkab Muba Ingatkan Perusahaan Batubara Lakukan Ini

"Hal-hal baik yang sudah disampaikan ini merupakan keinginan kita bersama. 

Untuk selanjutnya tentang regulasi dan yang lainnya silahkan dilakukan koordinasi dan di tindaklanjuti oleh bagian hukum dan pihak terkait. 

Pesan saya teruslah kita jaga kekompakan seperti sekarang, agar apa yang keinginan dan harapan bersama bisa kita wujudkan," ungkap Bupati 

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba Akhmad Toyibir SSTP MM menyampaikan, dengan telah dilakukannya penurunan alat berat sebesar 50 persen bagi masyarakat. 

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Warga Muba Hingga Tewas Diamankan Polsek Lais, Ini Motifnya?

BACA JUGA:Warga Muba Tewas Mengenaskan Usai Dikeroyok di Tengah Jalan

"Dengan ini kami juga mengharapkan, adanya peningkatan penghasilan dan produktifitas perkebunan.

Petani dapat memanfaatkan lahannya menjadi usaha perkebunan atau pertanian lainnya dan lahan tidak produktif dapat lahan perkebunan sebagai sumber panghasilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait