Banner Honda PCX

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperkuat: Perlindungan Optimal bagi Pekerja dan Pengusaha di Muba

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperkuat: Perlindungan Optimal bagi Pekerja dan Pengusaha di Muba

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 telah resmi memperkenalkan perubahan penting terhadap PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).-Disnakertrans Muba-

BACA JUGA:LPPL Radio Gema Randik Muba Ukir Prestasi di Panggung Persada.ID Award 2025

BACA JUGA:Muba Siapkan 2 Strategi Baru Tingkatkan PAD di Tengah Penurunan DBH

Mereka diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajiban iuran dan denda, meskipun manfaat JKP sudah dicairkan.

Jika terdapat tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lebih dari tiga bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah karyawan kepada peserta JKP,” paparnya.


Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga saat memberi sambutan pada perkenalan perubahan penting terhadap PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).-Disnakertrans Muba-

Sementara Kepala Disankertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, menekankan pentingnya langkah ini.

“ Kami sangat berharap seluruh perusahaan di Musi Banyuasin dapat memahami dan segera mengimplementasikan ketentuan baru ini.

BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Cegah Praktik Pekerja Anak di Sektor Perkebunan

BACA JUGA:Menuju Masa Depan Hijau, Kadisnakertrans Muba Tawarkan Peta Jalan ‘Green Jobs’ untuk Sumsel

Ciptakan Lingkungan Kerja yang Lebih Baik

Hal ini bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan lebih melindungi para pekerja,” ungkapnya.

Kepada seluruh pekerja, dia mengimbau agar segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan BPJS Ketenagakerjaan setelah mengalami PHK.

“Ini penting agar Anda dapat mengakses hak manfaat JKP sesuai dengan ketentuan yang terbaru,” tegasnya.

BACA JUGA: Kabar Gembira! PT PKSS Buka Peluang Karier Perbankan untuk Generasi Muda di Muba, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Dukung Penuh Program Jaga Desa 2025, Wabup Muba: Kolaborasi untuk Kemajuan Desa

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muba Ahmad Nizam Farabi menjelaskan, bahwa kepesertaan JKP akan otomatis apabila memenuhi persyaratan kepesertaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disnakertrans muba

Berita Terkait