Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperkuat: Perlindungan Optimal bagi Pekerja dan Pengusaha di Muba
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 telah resmi memperkenalkan perubahan penting terhadap PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).-Disnakertrans Muba-
Persyaratan tersebut, lanjutnya, Warga Negara Indonesia, Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWT maupun PKWTT.
Lalu, Peserta Perusahaan Skala Besar dan Menengah mendaftar pada 5 program Jaminan Sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional).
Kemudian, peserta Perusahaan Kecil dan Mikro mendaftar pada 4 program Jaminan Sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kesehatan Nasional)
BACA JUGA:Ratusan Pelajar di Muba Ikuti Kejuaraan Drum Band Bupati Cup 2025
BACA JUGA:GP Ansor Muba Menyala! Wabup Pinta Pengurus Baru Jadi Kader Militan
Kriteria Penerima Manfaat JKP
Sesuai dengan PP 6 Tahun 2025, iuran program JKP berasal dari iuran pemerintah pusat (0,22%) dan rekomposisi iuran JKK (0,24%) sehingga tidak ada tambahan iuran yang perlu di setorkan oleh perusahaan maupun pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Nizam Farabi juga menginformasikan bahwa kriteria penerima manfaat JKP adalah Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). yang bukan termasuk PHK / bukan penerima manfaat JKP yaitu Pekerja yang mengundurkan diri, mengalam cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh Badan Usaha khususnya di wilayah Musi Banyuasin untuk bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usahanya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Buka Pelatihan Tata Kelola Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Perbaikan Rampung, Jembatan Air Durian di Muba Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Sehingga pekerja yang berada di perusahaan bisa secara otomatis mengikuti program JKP, dan mendapatkan manfaat JKP untuk dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja mengalami kehilangan pekerjaan dikarenakan PHK. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba
