1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi Karena Melanggar Izin Tinggal, Data Rilis Semester 1 Tahun 2024
Sebanyak 1.503 orang Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi pada semester pertama Tahun 2024. Jumlah ini merujuk dari rilis data pelanggaran keimigrasian sepanjang semester I tahun 2024 yang dikeluarkan oleh--Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
