Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Jika Melanggar Bisa Kena Sanksi Ini
Ilustrasi pemilik kendaraan harus punya garasi pribadi jika tidak ingin kena sanksi-pixabay-
PALPRES.COM - Mempunyai mobil pribadi memang menjadi impian banyak orang.
Akan tetapi, sebelum membeli kendaraan roda empat, ada hal penting yang wajib diperhatikan, yaki ketersediaan garasi di rumah.
Pemerintah melalui Peraturan Daerah (Perda) telah menetapkan kewajiban untuk mengatasi masalah parkir liar yang semakin marak di area pemukiman dan jalan umum.
Seperti di kota besar, Jakarta, Bekasi dan Surabaya telah mengeluarkan peraturan yang melarang pemilik mobil parkir kendaraan di badan jalan apabila tidak memiliki garasi pribadi.
BACA JUGA:Terbanyak di Sumsel, 45 Ribu Pekerja Rentan di Muba Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:FITUR OKE! Daihatsu Move Muncul Varian Baru dengan Harga Terjangkau
Tujuan dari aturan ini adalah menjaga ketertiban lalu lintas, serta mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan akibat parkir sembarangan.
Lantas, apa yang menjadi dasar hukumnya?
Misalnya di DKI Jakarta, aturan ini tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, khususnya Pasal 140, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang ingin memiliki kendaraan bermotor wajib memiliki garasi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.
BACA JUGA: AMBIL SEKARANG! Ini Batas Waktu dan Jadwal Pencairan BSU Tahun 2025 di Kantor Pos
BACA JUGA:Daftar 6 Pertandingan Pertama Xabi Alonso sebagai Pelatih Real Madrid! Berapa Nilainya?
Selain itu, beberapa daerah menerapkan penghentian proses pengesahan STNK apabila pemilik mobil tidak dapat membuktikan bahwa ia memiliki tempat parkir pribadi.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
