Banner Honda PCX

Kabar Baik! Pemerintah Hapuskan Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Kabar Baik! Pemerintah Hapuskan Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Kabar Baik! Pemerintah Hapuskan Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan--Kolase

Dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.

Dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Paylater, Ini Syarat Usia dan Minimal Gaji yang Harus Dipenuhi!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Jelang Lebaran Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Dapat Insentif PPN dari Pemerintah

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29.

Dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.  

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.  

Dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024. 

BACA JUGA:Lapor Kesini! Jika Menemukan Penyalahgunaan Dana Bansos Pemerintah Oleh Oknum, Intip Juga Solusinya!

BACA JUGA:DTSEN FINAL! Bansos Pemerintah Bisa lebih Tepat Sasaran Termasuk PKH, BPNT dan BLT Kemiskinan Ekstream

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

Dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: