KABAR GEMBIRA! Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang Oleh BKN Untuk Golongan Ini Saja
Ilustrasi Batasan Usia Pensiun ASN Bakal Diperpanjang BKN-Foto Freefik-
PALPRES.COM- Kabar mengembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima usulan perpanjangan usia pensiun bagi ASN.
Namun, perpanjangan itu direncanakan tidak menyeluruh bagi ASN dan hanya golongan tertentu saja.
Lantas kriteria atau golongan apa saja sih ASN yang rencana bakal dapat tambahan masa pesiun oleh BKN?
BACA JUGA:SAH! BKN Bakal Perpanjang Batas Usia Pensiun ASN, Ini Daftarnya
BACA JUGA:RESMI! Masa Kerja PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Tidak Perlu Pengajuan Perpanjangan Lagi?
Kalau di bilang usia ASN pensiun berdasarkan undang-undang ASN tahun 2023 itu telah diatur, sebagaimana mestinya.
Batasan usia pensiun yang perlu diketahui pada kisaran 58, 60, 65 dan 70 tahun.
Namun ada terkecualinya bila mana untuk jabatan fungsional, usianya diatur dalam ketentuan peraturan perundan-undang.
Sedangkan usulan usia pensiun yang diterima BKN terbaru yaitu:
BACA JUGA:TERBARU! Aturan Batas Usia Pensiun PNS Resmi Dirombak, Tidak Lagi Sampai Usia 60 Tahun
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! ASN Berstatus PPPK di Sumsel Bakal Terima Uang JHT, Ini Kata Herman Deru
1. JPT Utama
Sebelumnya jabatan ini usia pensiun 60 tahun diusulkan menjadi 65 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
