Banner Honda PCX

5 Syarat Untuk Dapat Bansos PKH Pada 2025 Beserta Besaran yang Diterima, Data Tidak Lagi Pakai DTKS Tapi DTSE

5 Syarat Untuk Dapat Bansos PKH Pada 2025 Beserta Besaran yang Diterima, Data Tidak Lagi Pakai DTKS Tapi DTSE

5 Syarat Untuk Dapat Bansos PKH Pada 2025 beserta nominal bantuannya--Instagram

BACA JUGA:5 Maskapai Penerbangan Domestik Termurah di Indonesia, Pas Buat Kamu yang Perlu Tiket Liburan Tahun Baru 2025

4. Dinyatakan layak menerima PKH oleh pemerintah daerah.

Jadi pada tiap bulannya akan ada proses verifikasi kelayakan yang akan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sehingga apabila oleh pihak pemerintah daerah menidaklayakkan menerima bantuan PKH, maka akan dihapus kepesertaannya sebagai penerima PKH.

5. Ditetapkan sebagai penerima PKH oleh pihak Kemensos.

BACA JUGA:WOW! 5 Ciri Khas Dari Suku Palembang yang Terkenal Unik dan Beda Dari Pada Lainnya, Kamu Wajib Tahu Ya

BACA JUGA:Ilmu Hitam Identik Dengan 7 Lautan, Simak Beberapa Fakta Tentang Santet Segor Pitu yang Kerap Ambil Nyawa

Jadi syarat terakhir untuk mendapatkan bantuan sosial PKH adalah ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH oleh pihak Kementerian Sosial.

Adapun untuk proses peng-SK-an ini akan dilakukan pada tiap tahapnya, sehingga penerima bantuan sosial PKH dapat berubah pertahapnya.

Nah, untuk besaran bantuan juga tidak akan banyak berubah dari tahun 2024.

Dimana setiap penerima atau biasa disebut KPM (Keluarga Penerima Manfaat) berhak mendapatkan bantuan sesuai dengan jumlah komponen yang dimiliki.

BACA JUGA:5 Fakta Film 2nd Miracle In Cell No 7, Tayang Pada Liburan Natal Dengan Cerita Original Karya Indonesia!

BACA JUGA:Diangkat Dari Tweet Simple Man, Film SOROP Hadirkan 7 Fakta Menarik yang Kamu Harus Tahu Sebelum Menonton!

Terdiri dari:

Ibu Hamil dan Balita Rp 3.000.000,- per tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber