5 Syarat Untuk Dapat Bansos PKH Pada 2025 Beserta Besaran yang Diterima, Data Tidak Lagi Pakai DTKS Tapi DTSE
5 Syarat Untuk Dapat Bansos PKH Pada 2025 beserta nominal bantuannya--Instagram
4. Dinyatakan layak menerima PKH oleh pemerintah daerah.
Jadi pada tiap bulannya akan ada proses verifikasi kelayakan yang akan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sehingga apabila oleh pihak pemerintah daerah menidaklayakkan menerima bantuan PKH, maka akan dihapus kepesertaannya sebagai penerima PKH.
5. Ditetapkan sebagai penerima PKH oleh pihak Kemensos.
Jadi syarat terakhir untuk mendapatkan bantuan sosial PKH adalah ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH oleh pihak Kementerian Sosial.
Adapun untuk proses peng-SK-an ini akan dilakukan pada tiap tahapnya, sehingga penerima bantuan sosial PKH dapat berubah pertahapnya.
Nah, untuk besaran bantuan juga tidak akan banyak berubah dari tahun 2024.
Dimana setiap penerima atau biasa disebut KPM (Keluarga Penerima Manfaat) berhak mendapatkan bantuan sesuai dengan jumlah komponen yang dimiliki.
Terdiri dari:
Ibu Hamil dan Balita Rp 3.000.000,- per tahun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
