Pelanggaran HET Pupuk Subsidi Dapat Ancaman Pidana, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan
Pelanggaran HET Pupuk Subsidi Dapat Ancaman Pidana, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan--Pupuk Indonesia
BACA JUGA: Harga Beras Dunia Anjlok Setelah Indonesia Hentikan Impor, Bapanas Klaim Ini Penyebabnya!
Selain itu Pupuk Indonesia secara berkala juga menggelar acara PI Menyapa.
Acara itu merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan.
Di berbagai daerah juga digelar acara Rembuk Tani yang akan membahas berbagai permasalahan, tantangan dan peluang di sektor pertanian.
Petani juga secara langsung bisa mengungkapkan beragam permasalahan yang ditemui di lapangan dalam dua forum tersebut.
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kilogram Dibagikan Januari 2025, Ternyata Ada Berita Buruk Bagi KPM Penerima!
BACA JUGA:OKI Luncurkan Beras Kajang, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Petani Lokal
Termasuk juga terkait HET yang tidak sesuai kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia.
Masyarakat juga bisa berperan aktif untuk melaporkan jika menemui pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Laporan itu bisa dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan.
Untuk layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.
BACA JUGA:940,4 ha Halaman Kantor Polda Sumsel Dijadikan Lahan Perkarangan Gizi, Dukung Swasembada Pangan
BACA JUGA:Launching Swasembada Pangan, Sumsel Masuk 5 Besar Daerah dengan Produksi Padi Terbesar Nasional
Hanya saja perlu diingat, terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan pupuk bersubsidi sehingga menimbulkan persepsi seolah HET dinaikkan.
Namun, hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan petani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
