Banner Honda PCX

ALHAMDULILLAH! Gaji PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah, Begini Ketentuannya

ALHAMDULILLAH! Gaji PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah, Begini Ketentuannya

Ilustrasi gaji PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan pemerintah-freepik-

PALPRES.COM - Pemerintah daerah kini menghadapi tantangan besar dalam mengalokasikan anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK penuh, namun tetap akan diangkat untuk mengisi jabatan yang ada.

Anggaran untuk PPPK paruh waktu tetap harus disiapkan walaupun beberapa daerah belum menganggarkannya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tangal 16 Januari 2025, anggaran untuk PPPK paruh waktu dapat dialokasikan dari dana cadangan atau dengan pergeseran dari program kegiatan lain yang tidak prioritas.

BACA JUGA:Info Bansos Terupdate! Presiden Prabowo Bagikan Dana Rp 3 Juta Untuk Masyarakat yang Memiliki Anak Balita

BACA JUGA:HEBOH! Link DRH Mendadak Hilang di SSCASN, Kelulusan PPPK 2024 Dibatalkan?

Selain itu, anggaran juga bisa diperoleh dari Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah tersedia, ealaupun harus memenuhi prosedur tertentu, termasuk pengisian ulang BTT sebelum mengalir ke SKPD terkait.

Tantangan yang dihadapi yakni adanya keterbatasan anggaran di banyak daerah, mengingat penganggaran PPPK paruh waktu tidak bisa menambah jumlah pengeluaran pegawai melebihi batasan yang ditetapkan, yakni 30 persen dari total APBD.

Sebab itulah, daerah diminta lebih selektif dalam menentukan posisi yang akan diisi PPPK, dan dalam beberapa kasus, pengadaan tenaga outsourching menjadi alternatif.

Akan tetapi, bagi tenaga honorer yang sebelumnya berstatus non ASN, mereka bisa melanjutkan kerja sebagai PPPK paruh waktu, meskipun anggaran yang dibutuhkan untuk gaji PPPK tidak selalu tersedia.

BACA JUGA:WONDERFUL INDONESIA! 5 Wisata Laut Ini Miliki Keindahan yang Luar Biasa, Pas Untuk yang Gagal Move On

BACA JUGA:Gubernur DIY Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia, Segini Harta Kekayaannya

Dalam hal ini, daerah bisa menyesuaikan besaran upah PPPK dengan upah minimum regional (UMR) atau mempertahankan gaji yang diterima sebelumnya.

Surat Edaran Mendagri juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer setelah 31 Oktober 2023, sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: