Banner Honda PCX

Pemkot Lubuk Linggau Keluarkan Larangan Soal Restoran Gunakan LPG 3 Kg

Pemkot Lubuk Linggau Keluarkan Larangan Soal Restoran Gunakan LPG 3 Kg

Pemkot Lubuk Linggau Keluarkan Larangan Soal Restoran Gunakan LPG 3 Kg --

LUBUK LINGGAU,PALPRES.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau lakukan upaya tegas, menyikapi keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapat LPG 3 Kilogram. Pemkot berikan peringatan tegas terkait penggunaan LPG bersubsidi.

Pemkot melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuk Linggau keluarkan surat resmi terkait pemberitahuan larangan penggunaan LPG bersubsidi untuk beberapa kalangan tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperindag Kota Lubuk Linggau, Medholine Sapta Windu kepada wartawan mengatakan, surat pemberitahuan larangan itu merupakan tindaklanjut Edaran Direktur Jendral Migas No B-2461/MG.0S/DJM/2022, tentang pelarangan penggunaan LPG bersubsidi 3 kg untuk delapan pelaku usaha.

”Dengan kategori seperti Restoran, Hotel, Laundry, Usaha Batik, Peternakan, Usaha Tani Tembakau, Usaha Binatu hingga Usaha Las. Gas LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangpa kurang mampu serta pelaku usaha mikro, tegasnya.

BACA JUGA:Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram yang 'Nakal' di Muba

Untuk itu lanjutnya, surat pemberitahuan ini sudah mereka sampaikan ke delapan kategori pengusaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg. ”Kita minta mereka yang terima surat pemberitahuan ini mematuhi surat tersebut. Kedepan tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi dan beralih ke LPG non Subsidi,” tegasnya lagi.

Pemerintah dan Pertamina jelasnya, sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengawasi penggunaan LPG 3 kg agar benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak.

Langkah ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan Subsidi energi yang seharusnya dinikmati oleh golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu dapat mengendalikan peredaran dan distribusi LPG 3kg Bersubsidi.

”Pemerintah Kota Lubuk Linggau, bersama Pertamina, Agen dan Pihak Kepolisian Kota Lubuk Linggau akan melakukan sidak ke semua pelaku usaha yang tidak berhak mengunakan LPG bersubsidi. Diharapkan kepada pelaku usaha untuk beralih ke LPG Non subsidi yang tersedia di pasaran,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: