THR dan Gaji ke-13 ASN OTW Cair, Nominal Makin Besar Jika Ketambahan 4 Tunjangan Ini
Ilustrasi Sri Mulyani sebut THR dan gaji ke-13 ASN OTW Cair-pixabay-
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, pada Pasal 6 disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN untuk PNS terdiri dari lima komponen.
Selain gaji pokok, PNS akan menerima empat tunjangan tambahan sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13 ini, yang meliputi:
BACA JUGA:10 Ide Bisnis Menakjubkan Modal Sedikit Untung Besar Buat Jualan Pada Saat Ramadhan!
BACA JUGA:Minder Akibat Kulit Kusam? Hindari 5 Kebiasaan Buruk Ini Sekarang Juga
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga
- Tunjangan Pangan: Tunjangan untuk kebutuhan pangan pegawai
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan atau posisi pegawai di instansi.
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang disesuaikan dengan kinerja pegawai.
BACA JUGA:PT Titan Infra Sejahtera Pastikan PT Servo Lintas Raya Ikuti Regulasi Pertambangan dan PPM
BACA JUGA:Daftar Buku yag Wajib Kamu Baca Sekali Seumur Hidup, Bisa Nambah Ilmu dan Upgrade Pengetahuanmu!
Dengan adanya tambahan tunjangan ini, maka nomonal THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS tahun ini dipastikan akan lebih besar, memberikan kesejahteraan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan ASN agar tetap stabil dan mendukung kinerja mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
