Banner Honda PCX

RESMI! Kebijakan Ngantor 3 Hari Hanya Berlaku di Instansi Ini

RESMI! Kebijakan Ngantor 3 Hari Hanya Berlaku di Instansi Ini

Ilustrasi instansi ini resmi memberlakukan kebijakan ngantor 3 hari-BKN-

1. Peniadaan jam kerja fleksibel

2. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sitem pelaporan yang konkret

BACA JUGA:MAKIN TERPURUK! Manchester United Bakal PHK Massal

BACA JUGA:Inilah 5 Cara Mudah Budidaya Tanaman Obat di Pekarangan Rumah

3. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri

4. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring

5. Memastikan efisiensi penggunaan listrik atau energi

6. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan

BACA JUGA:Mahasiswa KKN Rekognisi UIN Rafah Kenalkan Ecoprint di SMP Negeri 54 Palembang

BACA JUGA:Wujudkan Kepedulian Sosial dan Lingkungan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah dan Pembinaan Bank Sampah

7. Penggunaan anggaran yang efektif

8. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance

9. Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja

Sehingga, walaupun para PNS BKN diwajibkan ngantor 3 hari saja, sebenarnya jumlah hari kerja tetap seperti biasanya, yaitu 5 hari dalam seminggu.

BACA JUGA:Harga Cuma Rp 100 Juta, Mobil Listrik Mungil Ini Bergaya Alphard

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: