3 Bansos Ini Dilarang Untuk di Bagikan Ke KPM PKH BPNT Pada 2025, Mau Tahu Apa Saja? Yuk Simak Daftarnya!
Beberapa bansos yang dilarang diterima KPM PKH BPNT 2025--Instagram
Selain PKH dan BPNT, Kementerian Sosial tentu memiliki program bantuan lainnya.
BACA JUGA:Dapat Cuan Cepat Cuma Pakai HP? Coba Jual Pulsa Aja Lewat Aplikasi DANA Premium!
Salah satunya adalah bantuan permakanan, yang diberikan untuk lansia maupun disabilitas.
"Bentuk bantuan permakanan adalah makanan jadi yang diberikan dua kali sampai tiga kali sehari selama satu bulan," jelas Jihan.
Perlu diingat bahwa, disabilitas dan lansia juga tersedia sebagai komponen PKH.
Khususnya pada kategori kesejahteraan.
BACA JUGA:CATAT! Ini 7 Besar Perusahaan Smartphone Terbesar di Dunia Pada Tahun 2025
Di PKH, lansia menerima bantuan dengan nominal Rp2.400.000 per tahun.
Dan dicairkan setiap 3 bulan dengan nominal Rp600.000.
Nominal yang sama juga diterima oleh komponen disabilitas.
Sehingga jika memang masih ingin menerima bantuan PKH, baik lansia maupun disabilitas yang menerima bantuan per makanan diwajibkan untuk menolaknya.
BACA JUGA:6 Makanan Favorit Masyarakat Indonesia Pas Disantap Ketika Ramadhan, Mulai Dari Opor Hingga Kolak!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
