3 Bansos Ini Dilarang Untuk di Bagikan Ke KPM PKH BPNT Pada 2025, Mau Tahu Apa Saja? Yuk Simak Daftarnya!
Beberapa bansos yang dilarang diterima KPM PKH BPNT 2025--Instagram
"Kalau misalnya ada yang mendata bantuan tersebut jangan lupa bilang bahwa kita adalah penerima bantuan PKH ataupun BPNT," kata Jihan.
2. BLT Dana Desa
Selain bantuan permakanan, KPM PKH maupun BPNT juga dilarang menerima bantuan langsung tunai atau BLT dana desa.
Berdasarkan Permenkeu Nomor 108 tahun 2024, BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan.
BACA JUGA:MISTERI MALL SAMPOONG: Bangunan Mega yang Kini Menjadi Kuburan Masal Di Korea Selatan
BACA JUGA:5 Alasan yang Membuat Pasanganmu Jadi Orang yang Tertutup, Kamu Harus Tahu!
Dan salah satu syarat untuk menerima bantuan ini adalah tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Sehingga memang haram hukumnya untuk penerima PKH terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai dana desa.
3. Bantuan PENA Berdikari
Jenis bantuan ketiga yang juga dilarang untuk diterima KPM PKH maupun BPNT adalah bantuan PENA Berdikari.
BACA JUGA:7 Sikap yang Apabila Dilakukan Dengan Konsisten Akan Membuat Suamimu Makin Bucin!
BACA JUGA:Jangan Terlalu Banyak Diruangan Ber-AC, Ini 5 Dampanya Bagi Kesehatanmu, Dicatat Ya!
"Untuk peserta PKH dan BPNT yang belum mau mundur dari bantuan sosial jangan juga menerima bantuan PENA berdikarir senilai Rp2.500.000," kata Jihan.
Mengutip dari laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Asahan, PENA Berdikari adalah program penting dalam upaya peningkatan kemandirian ekonomi KPM PKH.
Melalui program ini, KPM akan diberikan dukungan serta bimbingan untuk bisa mandiri secara finansial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
