Banner Honda PCX

Diatur Dalam UU ASN 2023, PNS yang Masuk Kategori Ini Akan Diberhentikan Sementara

Diatur Dalam UU ASN 2023, PNS yang Masuk Kategori Ini Akan Diberhentikan Sementara

Ilustrasi PNS yang akan diberhentikan sementara menurut UU ASN 2023-BKN-

- PNS yang diberhentikan sementara bisa diaktifkan kembali sebagai PNS pada jabatan, apabila tersedia lowongan jabatan.

-. Apabila PNS yang telah diberhentikan sementara itu telah diaktifkan kembali dalam suatu jabatan, maka kepada PNS yang bersangkutan diberikan penghasilan yang dibayarkan sejak diangkat dalam jabatan.

BACA JUGA:Dapatkan Cuan Melimpah! Cuma Ikuti Tips dan Trik Mudah Ini, Saldo DANA Kaget Rp 500.000 Bisa Kamu Raih

BACA JUGA:3 Bansos Khusus Lansia di Bagikan Pemerintah Pada Tahun ini, Yuk Intip Ada Apa Saja!

Adapun ketentuan pembayaran penghasilan tersebut sebagai berikut:

a. Bagi PNS yang diyatakan tidak bersalah, kekurangan bagian penghasilan yang tidak diterima selama bersangkutan diberhentikan sementara dibayarkan kembali dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang telah diterima.

b. Bagi PNS yang dijatuhi pidana percobaan, kekurangan bagian penghasilan yang tidak diterima selama yang bersangkutan diberhentikan sementara tidak dibayarkan.

Demikian informasi mengenai PNS yang masuk kategori ini akan diberhentikan sementara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: