Bangun Kerjasama dengan Beijing Lawyers Association, Ini yang Akan Dilakukan DePA-RI
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. (kanan) menerima cinderamata dari Presiden Beijing Lawyers Association ( BLA), Liu Yanling (kiri) di Jakarta, Rabu 9 April 2025-Foto: Humas DePA-RI-SMSI
JAKARTA, PALPRES.COM - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyatakan kesiapannya membangun kerjasama dengan Beijing Lawyers Association (BLA).
BLA diketahui merupakan Organisasi Advokat Tiongkok, yang kini mempunyai sekitar 58 ribu anggota dan 3.600 kantor hukum (law firms) yang tergabung di dalamnya.
Demikian terungkap saat Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M usai menerima kunjungan kehormatan (courtesy visit) Presiden BLA Liu Yanling dan jajarannya di Jakarta, Rabu 9 April 2025.
Kunjungan kehormatan jajaran pimpinan Organisasi Advokat Tiongkok itu berlangsung dalam suasana penuh keakraban dengan tujuan terbangunnya kerjasama jangka panjang kedua pihak.
BACA JUGA:Mantap! Ratusan Dosen dan Tendik Usakti ‘Gathering’ di China, Ternyata Ini Tujuannya
BACA JUGA:China Budidayakan Ikan di Gurun, Hasilkan 1.500 Ton Setiap Tahun
Pertukaran Advokat
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum DePA-RI menjelaskan bahwa diantara bentuk kerjasama yang akan dilaksanakan, adalah program pertukaran advokat DePA-RI dan BLA untuk melakukan internship (magang) di beberapa kantor hukum di Tiongkok.
Begitu juga sebaliknya, BLA akan mengirim para advokatnya untuk magang di kantor-kantor hukum anggota DePA-RI.
“Mereka juga bekerjasama untuk mengadakan seminar hukum, lokakarya, webminar, penelitian maupun penerbitan di bidang hukum,” katanya kepada pers usai pertemuan dengan jajaran pimpinan Organisasi Advokat Tiongkok tersebut.
BACA JUGA:Garap Mega Proyek Termahal di Dunia, China Gelontorkan Dana Rp1.600 Triliun
BACA JUGA:Tanamkan Modal Rp14,9 Triliun, China Bangun Pabrik Otomotif di Indonesia, Cek Lokasinya
Menurut pengacara yang sudah dua kali menjadi pengacara Capres-Cawapres RI tahun 2019 dan 2024 itu, DePA-RI berkomitmen untuk membangun kerjasama yang berkelanjutan.
Kerjasama dimaksud bukan hanya dengan Organisasi Advokat dari Tiongkok, tetapi juga dengan organisasi advokat dari negara-negara lain seperti Inggris, Jepang, Belanda, Amerika, Malaysia dan Timur Tengah.
Kerjasama Mutual Interest
“Semua akan dilakukan oleh DePA-RI, asalkan berdasarkan kepada penegakan hukum dan keadilan serta keuntungan dari kedua belah pihak (mutual interest) dan kerjasama yang berkelanjutan,” kata Ketua Umum DePA-RI yang juga anggota Kelompok Kerja di Mahkamah Agung RI terkait Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Mediasi itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi
