Banner Honda PCX

Langgar Perjanjian Kerja, Karyawan Swasta yang Dipecat Tetap Dapat Pesangon, Ini Ketentuannya

Langgar Perjanjian Kerja, Karyawan Swasta yang Dipecat Tetap Dapat Pesangon, Ini Ketentuannya

Ilustrasi pesangon bagi karyawan swasta yang dipecat akibat melanggar perjanjian kerja-pixabay-

Lalu, perhitungan tersebut berlaku kelipatan 1 kali sampai masa kerja 24 tahun atau lebih yang diberikan setara 10 bulan upah.

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak ini tak dihitung berdasarkan masa kerja, melainkan disesuaikan dengan 3 komponen berikut.

Pertama, uang penggantian hak berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur atau masih berlaku.

BACA JUGA:PENTING! Pendamping Sosial PKH Jelaskan 3 Solusi Bagi KPM Belum Cair Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025, Yuk Disimak

BACA JUGA:Peringatan! Mohamed Salah Masih Ingin Mengangkat Trofi Gelar Juara Liga Inggris Musim Depan

Kedua, uang pengganti ongkos pulang yang dikeluarkan saat karyawan swasta beserta keluarganya menuju tempat bekerja.

Ketiga, komponen lain yang rinciannya disesuaikan dengan peraturan di perusahaan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: