Banner Honda PCX

Langgar Perjanjian Kerja, Karyawan Swasta yang Dipecat Tetap Dapat Pesangon, Ini Ketentuannya

Langgar Perjanjian Kerja, Karyawan Swasta yang Dipecat Tetap Dapat Pesangon, Ini Ketentuannya

Ilustrasi pesangon bagi karyawan swasta yang dipecat akibat melanggar perjanjian kerja-pixabay-

Uang pesangon ini tidak diberikan full, melainkan hanya 0,5 kali dari ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja.

Ketentuan yang dimaksud mengacu pada perhitungan masa kerja dengan jumlah upah yang biasa diterima setiap bulannya.

BACA JUGA:Gak Usah Nunggu Lama, Saldo DANA Kaget Rp300 Ribu Langsung Cair, Begini Caranya!

BACA JUGA:Kemensos Berencana Ambil Kebijakan Baru, 18 Juta KPM BPNT Bakal Dialihkan Ke KIS PBI, Benarkah?

Khusus pesangon, perhitungan dimulai dari masa kerja kurang dari 1 tahun yang diberikan sebanyak 1 bulan upah.

Perhitungan berikutnya berlaku 1 kali kelipatan sampai masa kerja 8 tahun atau lebih yang diberi 1 bulan upah.

Contohnya, karyawan swasta dengan masa kerja 1 tahun atau lebih wajib diberikan 2 bulan upah dan seterusnya.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

BACA JUGA:Tim BAM DPR RI Turun Ke Pulau Rempang, Adian Napitupulu Pimpim Rombongan

BACA JUGA:3 Cara Untuk Mendapatkan Cuan Dari Saldo DANA Kaget Gratis, Intip Yuk Tahapannya!

Uang penghargaan masa kerja dibayarkan sebanyak 1 kali dari ketentuan perhitungan yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja.

Sebenarnya, perhitungan uang penghargaan masa kerja ini mirip dengan perhitungan uang pesangon.

Namun, terdapat perbedaan jumlah masa kerja untuk menghitung uang penghargaan bagi karyawan swasta ini.

Perhitungannya dimulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, yakni uang penghargaan masa kerjanya sebesar 2 bulan upah.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 30 April 2025 Kompak Naik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: