MOHON MAAF! Gaji 13 PNS Kategori Ini Tidak Akan Dicairkan Presiden Prabowo, Siapa Mereka?
Ilustrasi Presiden Prabowo tidak akan cairkan gaji 13 PNS kategori ini -Pixabay -
c. tunjangan pangan PNS
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum PNS, dan
e. tambahan penghasilan PNS paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Namun Prabowo Subianto tidak akan memberikan komponen gaji ke 13 di atas kepada PNS yang masuk dalam 2 kategori ini:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- PNS yang sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah yang ada di dalam maupun luar negeri
Adapun gaji pokok PNS yang akan cair baik untuk komponen gaji yang berasal dari APBD maupun APBN nominalnya sama yaitu:
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
BACA JUGA:Tawarkan Kamera yang Jernih, Samusng Galaxy A9+ Sangat Cocok Buat Kamu Pencinta Foto
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
