Banner Honda PCX

MOHON MAAF! Gaji 13 PNS Kategori Ini Tidak Akan Dicairkan Presiden Prabowo, Siapa Mereka?

MOHON MAAF! Gaji 13 PNS Kategori Ini Tidak Akan Dicairkan Presiden Prabowo, Siapa Mereka?

Ilustrasi Presiden Prabowo tidak akan cairkan gaji 13 PNS kategori ini -Pixabay -

PALPRES.COM - Prabowo Subianto selaku Presiden Indonesia telah menandatangani PP No 11 Tahun 2025 mengenai gaji ke 13 PNS.

Ya, Prabowo Subianto menetapkan kategori PNS yang berhak mendapatkan gaji ke 13 dan tidak berhak.

Prabowo Subianto memastikan PNS yang mendapatkan gaji ke 13 yang dananya bersumber dari APBN akan mendapatkan komponen sebagai berikut:

a. gaji pokok PNS

BACA JUGA:2 Tips Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis Sebesar 150 Ribu Khusus Emak-emak Belanja

BACA JUGA:Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2025, Berikut Besaran Gaji PNS 2025

b. tunjangan keluarga PNS

c. tunjangan pangan PNS

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum PNS, dan

e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:WOW! Tampil Garang Sebagai Raja Mobil Listrik, Inilah Spesifikasi Mobil Toyota BZ4X

BACA JUGA:Khasiat Utama Batu Akik Pirus yang Paling Dicari Para Kolektor 2025, Simak Penjelasan

Sedangkan untuk gaji ke 13 yang dananya bersumber dari APBD adalah sebagai berikut:

a. gaji pokok PNS

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: