Banner Honda PCX

Soal Kebijakan Rekrutmen Pegawai, Garuda Indonesia Tegaskan Sudah Sesuai GCG

Soal Kebijakan Rekrutmen Pegawai, Garuda Indonesia Tegaskan Sudah Sesuai GCG

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan, seluruh kebijakan rekrutmen telah mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).--SMSI

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi perusahaan. 

Perekrutan dilakukan secara akuntabel untuk menjawab kebutuhan strategis organisasi,” ujar manajemen Garuda Indonesia.

BACA JUGA:Lobi Berbagai Maskapai Penerbangan, SMB II Palembang Berharap Penerbangan Ke Singapura, dan Malaysia Buka Lagi

BACA JUGA:5 Maskapai Penerbangan Tertua di Dunia Ini Masih Beroperasi Hingga Sekarang, Ada yang Berusia Satu Abad!

Kanal Komunikasi Terbuka 

Menanggapi pernyataan APG mengenai minimnya ruang komunikasi, Garuda menyatakan telah membuka berbagai saluran komunikasi internal. 

Forum seperti Sharing Session antara direksi dan karyawan digelar rutin, disertai pertemuan berkala antara manajemen dan serikat pekerja, termasuk APG.

“Garuda memiliki tiga serikat pekerja dan seluruhnya diajak berdialog melalui organ pengelola hubungan industrial

BACA JUGA:5 Maskapai Penerbangan Ini Terbaik di Dunia, Nomor 4 Terbesar di Australia

BACA JUGA:Balik Mudik Via Udara, Pastikan Maskapai Penerbangan Anda Telah Lakukan 6 Langkah Ini

Perusahaan percaya bahwa partisipasi aktif dari semua pihak akan menciptakan keharmonisan hubungan kerja,” jelas manajemen.

Kebijakan Iuran Serikat

Terkait penghapusan pemotongan iuran serikat dari gaji karyawan, Garuda menilai langkah ini untuk menjaga independensi serikat pekerja. 

Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2024 itu, tetap membuka ruang diskusi untuk penyempurnaan mekanisme keanggotaan secara sukarela.

BACA JUGA:3 Alasan Kenapa Maskapai Penerbangan Melarang Penumpangnya Menyimpan Barang Berharga di Bagasi Tercatat

BACA JUGA:Resmi! Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Semua Maskapai Penerbangan

Sementara itu, pelaporan terhadap tiga individu ke pihak Kepolisian RI, dilakukan karena adanya dugaan penyebaran informasi bohong yang mengatasnamakan serikat pekerja. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi

Berita Terkait