Banner Honda PCX

KEBIJAKAN BARU! Guru PNS dan PPPK Berpeluang Mengajar di Sekolah Swasta

KEBIJAKAN BARU! Guru PNS dan PPPK Berpeluang Mengajar di Sekolah Swasta

Ilustrasi kebijakan baru yang mengatur guru PNS dan PPPK mengajar di sekolah swasta-pixabay-

Berikut kriteria guru PNS yang dapat diredistribusi:

- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

BACA JUGA:Usulan Bupati Muba Disetujui Gubernur Sumsel, Ini Maskot dan Logo Resmi Porprov XV

BACA JUGA:SIMAK! Berikut Sejumlah Fakta Menarik Tentang Tembok Cina

- Berpangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir.

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah).

- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat.

BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatanmu

BACA JUGA:Minyak Jelantah Jadi Cuan: Pertamina Dorong Inovasi Perempuan Talang Betutu

- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Sementara kriteria untuk guru PPPK sedikit berbeda namun tetap ketat, yaitu:

- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Memiliki jenjang jabatan paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama.

BACA JUGA:Polres OKI Bersiap Gelar Ops Senpi Musi 2025, Catat Tanggalnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: