KEBIJAKAN BARU! Guru PNS dan PPPK Berpeluang Mengajar di Sekolah Swasta
Ilustrasi kebijakan baru yang mengatur guru PNS dan PPPK mengajar di sekolah swasta-pixabay-
Berikut kriteria guru PNS yang dapat diredistribusi:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
BACA JUGA:Usulan Bupati Muba Disetujui Gubernur Sumsel, Ini Maskot dan Logo Resmi Porprov XV
BACA JUGA:SIMAK! Berikut Sejumlah Fakta Menarik Tentang Tembok Cina
- Berpangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah).
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat.
BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatanmu
BACA JUGA:Minyak Jelantah Jadi Cuan: Pertamina Dorong Inovasi Perempuan Talang Betutu
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Sementara kriteria untuk guru PPPK sedikit berbeda namun tetap ketat, yaitu:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama.
BACA JUGA:Polres OKI Bersiap Gelar Ops Senpi Musi 2025, Catat Tanggalnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
