Banner Honda PCX

KETETAPAN BKN! 3 Jabatan PNS Ini Bakal Pensiun Hingga Usia 70 Tahun

KETETAPAN BKN! 3 Jabatan PNS Ini Bakal Pensiun Hingga Usia 70 Tahun

Ilustrasi jabatan PNS yang bakal pensiun hingga usia 70 tahun-pixabay-

4. Pejabat fungsional ahli muda

5. Pejabat fungsional ahli pertama

BACA JUGA:Kompak Turun, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 18 Juni 2025

BACA JUGA:Kompak Turun, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 18 Juni 2025

6. Pejabat fungsional keterampilan

PNS yang memiliki batas usia pensiun di umur 60 tahun antara lain sebagai berikut:

1. Pejabat pimpinan tinggi utama

2. Pejabat pimpinan tinggi madya

BACA JUGA:UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan 12 Program Prioritas Sumsel 2025–2029 di Musrenbang RPJMD

3. Pejabat pimpinan tinggi Pratama

4. Pejabat fungsional ahli madya

5. Guru

PNS yang memiliki batas usia pensiun di umur 65 tahun antara lain sebagai berikut:

BACA JUGA:Franco Mastantuono Calon Pemain Real Madrid Bersinar di Laga Pembuka Piala Dunia Bersama River Plate

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: