KETETAPAN BKN! 3 Jabatan PNS Ini Bakal Pensiun Hingga Usia 70 Tahun
Ilustrasi jabatan PNS yang bakal pensiun hingga usia 70 tahun-pixabay-
4. Pejabat fungsional ahli muda
5. Pejabat fungsional ahli pertama
BACA JUGA:Kompak Turun, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 18 Juni 2025
BACA JUGA:Kompak Turun, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 18 Juni 2025
6. Pejabat fungsional keterampilan
PNS yang memiliki batas usia pensiun di umur 60 tahun antara lain sebagai berikut:
1. Pejabat pimpinan tinggi utama
2. Pejabat pimpinan tinggi madya
BACA JUGA:UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan 12 Program Prioritas Sumsel 2025–2029 di Musrenbang RPJMD
3. Pejabat pimpinan tinggi Pratama
4. Pejabat fungsional ahli madya
5. Guru
PNS yang memiliki batas usia pensiun di umur 65 tahun antara lain sebagai berikut:
BACA JUGA:Franco Mastantuono Calon Pemain Real Madrid Bersinar di Laga Pembuka Piala Dunia Bersama River Plate
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
