Gubernur Herman Deru Buka Rangkaian Kegiatan HKG PKK ke-53, Rakon PKK, dan Rakerda Dekranasda Sumsel 2025
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru secara resmi membuka rangkaian kegiatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53, Rapat Konsultasi (Rakon) PKK, dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumsel Tahun 2025.--
Terkait Rakerda Dekranasda, Gubernur menegaskan pentingnya peran organisasi ini dalam membina pelaku UMKM dan perajin lokal.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan akses seluas-luasnya terhadap pembiayaan dan pemasaran produk unggulan daerah.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bangun Sinergi Perkebunan, Herman Deru Serukan CSR Berkualitas dan Disiplin Pajak
“Setiap daerah punya potensi produk unggulan. Tugas Ketua Dekranasda adalah menggali, membina, dan mempromosikan agar produk tersebut bisa menembus pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Ketua TP PKK Sumsel, Hj Febrita Lustia HD di kesempatan itu membacakan sambutan tertulis Ketua Umum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian.
Dalam pesannya, Tri menyampaikan bahwa HKG PKK bukan sekadar peringatan, melainkan momentum evaluasi kiprah PKK dalam membangun masyarakat.
Ia menambahkan, PKK yang berangkat dari gerakan home economic telah menjelma menjadi organisasi yang masif dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan 12 Program Prioritas Sumsel 2025–2029 di Musrenbang RPJMD
BACA JUGA:Herman Deru Lantik Joncik - Arifa'i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang
Dengan tema "Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045", seluruh kader diminta menyatukan langkah.
Dukungan pemerintah juga telah menguatkan PKK sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa melalui regulasi dan pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang, Staf Ahli TP PKK Sumsel Lidyawati Cik Ujang, jajaran OPD Sumsel, pimpinan organisasi wanita, serta para Ketua TP PKK dari seluruh kabupaten/kota se-Sumsel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
