CATAT! Honorer Lulus PPPK Tahap 2 Tak Isi Dokumen Ini Dianggap Mengundurkan Diri, Jangan Sampai Lewat Ya
Ilustrasi hal penting yang harus dilakukan honorer setelah lulus PPPK tahap 2-BKN-
PALPRES.COM- Bagi anda tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK tahap 2, ada beberapa tahapan yang harus disiapkan.
Pengumuman seleksi PPPK tahap 2 secara resmi berakhir pada 30 Juni 2025 lalu.
Meskipun masih ada sejumlah instansi yang belum mengumumkan, terutama untuk jabatan fungsional guru.
Sesuai Surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 seleksi PPPK tahap 2 sudah diumumkan dan selanjutkan akan dimulai pemberkasan.
BACA JUGA:NAIK LAGI! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Per 1 Juli 2025
BACA JUGA:UU ASN 2023: Ini Penyebab Kontrak Kerja PPPK Tidak Diperpanjang
Pemberkasan ini merupakan pengisian sejumlah dokumen yang apabila tidak dilakukan, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Adapun dokumen yang harus diisi peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 2 ini adalah Daftar Riwayat hidup.
Pengisian DRH ini diberi waktu satu bulan hingga 31 Juli 2025.
Dengan demikian peserta punya Waktu sebulan penuh untuk focus mengisi DRH.
BACA JUGA:BKN Pastikan Tidak Ada Seleksi CPNS dan PPPK 2025, Begini Nasib Tenaga Honorer
BACA JUGA:INFO TERBARU TASPEN! Seluruh PNS, Pensiunan dan PPPK Wajib Baca Ini
Jika peserta yang lulus PPPK tahap 2 tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi berkas pengangkatan PPPK sesuai jadwal, yaitu paling lambat 31 Juli 2025, tanpa pemberitahuan resmi kepada panitia seleksi, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Dokumen yang disiapkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
