HORE! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Khusus 2025, Besarannya Setara TPG
Ilustrasi guru non sertifikasi dapat tunjangan khusus 20025-pixabay-
PALPRES.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kabar menggembirakan.
Menariknya, kabar ini ditujukan bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Ya, pemerintah resmi menetapkan bahwa tahun 2025 ini, guru non sertifikasi juga akan menerima tunjangan khusus.
Pemberian tunjangan khusus iini diiatur melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
BACA JUGA:BKN Tegaskan Batas Akhir Usulan PPPK Paruh Waktu 20 Agustus 2025
BACA JUGA:Ancaman Nyata, Tsunami ‘Minor' Ternyata Juga Dapat Merusak
Bahkan, besaran tunjangan ini setara dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini tertuang jelas dalam pasal 8 ayat (2) peraturan tersebut yang menyebutkan:
“Tunjangan Khusus diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, TPG atau Tunjangan Profesi Guru yang selama ini hanya diberikan kepada guru bersertifikat, juga bernilai satu kali gaji pokok.
BACA JUGA:SEPAKAT! Forkopimda OKI Batasi Hiburan Malam, Larang Musik Remix dan DJ
BACA JUGA:5 Hari Digelar, Transaksi Sriwijaya Expo 2025 Tembus Rp2,9 Miliar
Artinya, nominal Tunjangan Khusus untuk guru non sertifikasi pada 2025 akan sama dengan guru penerima TPG.
Apa Itu Tunjangan Khusus?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
