Banner Honda PCX

HORE! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Khusus 2025, Besarannya Setara TPG

HORE! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Khusus 2025, Besarannya Setara TPG

Ilustrasi guru non sertifikasi dapat tunjangan khusus 20025-pixabay-

BACA JUGA:Rumah Pintar KBA Jorong Tabek Jadi Pusat Ekonomi Sirkuler dan Desa Wisata Edukasi

- Memiliki NUPTK

- Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik

- Memiliki SK mengajar di daerah khusus

- Memenuhi beban kerja sesuai aturan

BACA JUGA:Selain Pempek, 7 Makanan Tradisional Khas Palembang Ini Tak Kalah Lezatnya!

BACA JUGA:Ringankan Beban Warga, Pemkab Muba Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Disalurkan Langsung ke Rekening Guru

Tidak perlu khawatir soal teknis pencairannya.

Sesuai Pasal 8 dan 9, Tunjangan Khusus akan disalurkan dalam bentuk uang langsung ke rekening guru penerima.

Penyaluran ini disalurkan setiap tiga bulan sekali atau sesuai dengan kebijakan Kementerian.

BACA JUGA:HARI TERAKHIR! Buruan Tukar Seragam Sekolahmu jadi Motor Honda Scoopy OSIS Limited Edition

BACA JUGA:Ancaman Nyata, Tsunami ‘Minor' Ternyata Juga Dapat Merusak

Tahun 2025 menjadi angin segar bagi guru non sertifikasi yang bertugas di daerah khusus.

Meski belum mengantongi sertifikat pendidik, mereka tetap bisa menerima tunjangan dengan nominal yang setara dengan Tunjangan Profesi Guru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: