AWAS DIPECAT! 5 Hal Ini Harus Dihindari Honorer Diangkat PPPK Minimal Oktober 2025
Ilustrasi hal yang harus dihindari honorer yang diangkat PPPK minimal Oktober 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Tenaga honorer pada Oktober 2025 dipastikan telah diangkat semua menjadi PPPK.
Ya, pengangkatan ini dilakukan baik yang lulus PPPK paruh waktu ataupun penuh waktu.
Selain itu, honorer juga dijamin bakal segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hal ini tentunya bisa memperjelas status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Klaim Sado DANA Kaget Rp 750.000 Sekarang, Jangan Lupa Kepoin Cara Aman dan Mudah Untuk Dapatkannya!
BACA JUGA:Ini Langkah Tegas BKN Percepat Pengangkatan PPPK
Akan tetapi, perlu diingat bagi tenaga honorer ada 5 hal yang harus dihindari setelah pengangkatan.
Mereka harus waspada demi bisa bekerja dalam waktu yang lama dan menerima kesejahteraan
Jika melakukan salah satu dari kelima hal berikut maka akan dipecat atau diberhentikan negara.
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.7 Guncang Maluku Barat Daya, Cek Kedalaman dan Episentrumnya
BACA JUGA:Masyarakat Bersabar, Kemensos Segera Cairkan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Pada Agustus Ini!
Serta pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
