Banner Honda PCX

HONORER WAJIB TAHU! Ini Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

HONORER WAJIB TAHU! Ini Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi aturan pemberhentian PPPK Paruh Waktu-BKN-

PALPRES.COM - Pemerintah melalui putusan Kemenpan RB resmi menetapkan aturan baru terkait pemberhentian pegawai PPPK paruh waktu.

Aturan ini tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memuat secara rinci alasan dan ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu.

Salah satu poin penting yang menarik perhatian adalah pemberhentian bagi PPPK paruh waktu yang dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Kiktum Kedua Puluh Empat, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemberhentian PPPK paruh waktu dapat dilakukan atas sejumlah alasan, baik yang bersifat sukarela, administratif, maupun akibat pelanggaran hukum.

BACA JUGA:FINAL! MenPAN RB Putuskan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:6 Hari Pagelaran MFW 2025, Tampilkan Karya 220 Desainer dari Belasan Negara

Berikut alasan-alasan pemberhentian PPPK paruh waktu berdasarkan keputusan Menpan RB tersebut, yang mencakup:

- Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS.

- Mengundurkan diri secara resmi.

- Meninggal dunia

BACA JUGA:IMMUBA Siap Jadi Poros Tengah Pengontrol Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Kesempatan! Cus Klaim DANA Kaget Khusus Hari Minggu, Ada Saldo Ratusan Ribu Menanti

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

- Mencapai batas usia pensiun jabatan atau habis masa perjanjian kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: