Pemerintah Tetapkan Uang Lembur ASN 2025, Cek Nominal Setiap Golongan
Ilustrasi besaran uang lembur ASN 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan kebijakan penting terkait aparatur sipil negara (ASN).
Kali ini, pemerintah menetapkan aturan resmi mengenai uang lembur dan uang makan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, dalam memberikan kompensasi kepada ASN yang bekerja di luar jam kerja normal.
BACA JUGA:Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Berakhir, Ini Formasi yang Bisa Diisi Honorer
Sri Mulyani menekankan bahwa aturan ini disusun untuk menjamin kejelasan, transparansi, serta kesetaraan dalam pembayaran lembur.
Lantas, berapa sebenarnya tarif uang lembur ASN yang berlaku mulai tahun anggaran 2025 ini?
Berdasarkan PMK 39/2024, besaran uang lembur dibedakan berdasarkan golongan ASN.
Golongan I ditetapkan Rp18.000 per jam, Golongan II Rp24.000 per jam, Golongan III Rp30.000 per jam, dan Golongan IV Rp36.000 per jam.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Jayawijaya Papua, Cek Episentrum dan Kedalamannya Disini
BACA JUGA:CATAT! Waktu dan Tanggal Pelaksanaan Pasar Murah di 6 Kecamatan di Palembang
Bukan itu saja, pemerintah juga mengatur tentang uang makan lembur.
ASN Golongan I - II akan menerima Rp35.000 per orang per hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
