Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Jadwal Program Pemulihan Kepesertaan 2025
Ilustrasi program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan 2025-pixabay-
Kebijakan penghapusan tunggakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Isi dari kebijakan tersebut menekankan semangat gotong royong dalam menjaga keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Minta UNSRI Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Kriteria Penerima Bansos PKH BPNT di 2026, Masyarakat Harus Tahu, Jangan Terlewat!
“Sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan," ucap Muhaimin Iskandar, Menko Pemberdayaan Masyarakat RI.
"Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” sambungnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa jaminan kesehatan nasional benar-benar inklusif, tidak terbatas oleh kemampuan ekonomi peserta.
Penghapusan tunggakan menjadi simbol bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perawatan kesehatan yang layak.
BACA JUGA:Cek Link Sekarang! Saldo DANA Kaget 1 Jutaan Bisa Kamu Ambil, Cek Bagaimana Dapatkannya
BACA JUGA:Alhamdulillah! DPR Dukung Wacana PPPK Jadi PNS, Tapi...
“Jaminan kesehatan harus berlaku untuk semua, tanpa terkecuali!” tulis akun resmi media sosial Instagram @kemenkopmri.
Langkah tersebut tidak hanya meringankan beban peserta, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif bahwa keberlangsungan BPJS Kesehatan bisa terwujud apabila masyarakat berpartisipasi aktif dalam semangat gotong royong.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
