Kategori Masyarakat yang Tak Layak Mendapatkan Bansos PKH BPNT 2026, Termasuk BLT Kesra!
Kategori Masyarakat Tidak Bisa Menerima Bansos Pemerintah--Palpres.com
Jika seseorang memiliki usaha dengan omzet melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat, maka ia tidak akan lagi masuk dalam data penerima bansos, meskipun tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:SALDO DANA Rp 60.000 Bakal Kamu Dapatkan, Cuss Diklaim Cuma Modal Kuota Aja
BACA JUGA:Catat Ya, Pastikan 2 Hal Ini Untuk Klaim Saldo DANA Kaget yang Viral di Medsos, Cuan Menantimu!
4. Anggota Keluarga Berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD
Jika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau karyawan di perusahaan BUMN/BUMD, maka keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
5. Kepemilikan Rumah Mewah
Jika penerima bansos memiliki rumah yang dinilai mewah berdasarkan hasil survei pendamping sosial di lapangan, maka data mereka akan dihapus dari DTSEN.
BACA JUGA:Usung Konsep Retro! Sepeda Motor Honda Super Cub C125 Rp70 Jutaan Dilengkapi Banyak Varian Warna
BACA JUGA:Spesifikasi Dari Yamaha MT 03 Dark Blast yang Bisa Tembus Dalam Gelap, Ga Percaya? Mari Kepoin!
Evaluasi dilakukan melalui kunjungan dan verifikasi oleh petugas sosial.
7. Kepemilikan Aset Kebun atau Lahan yang Luas
Masyarakat yang memiliki aset berupa lahan atau kebun yang luas akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Hal ini dapat terdeteksi melalui musyawarah desa atau kelurahan yang melibatkan aparat setempat dan tokoh masyarakat.
BACA JUGA:HP Keren Cuma Sejutaan, Redmi 9C Tampil Lebih Stylish dan Elegaan di Kelas Flagship
BACA JUGA:Ramadhan Penuh Berkah Di Palembang, Hidangan Srikaya Jadi Pilihan Tepat Untuk Kamu Berbuka!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: website kemensos
