Banner Honda PCX

Pemerintah Bagikan Banyak Bansos, Mulai Dari PKH Hingga BLT Kesra 900 Ribu, Simak Informasi Lengkapnya!

Pemerintah Bagikan Banyak Bansos, Mulai Dari PKH Hingga BLT Kesra 900 Ribu, Simak Informasi Lengkapnya!

Pemerintah Bagikan Banyak Bansos Pada Desember 2025--Instagram

Untuk mengetahui penerima bansos, silahkan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id di pencairan pada Hp Anda.

BACA JUGA:Kriteria Penerima Bansos 2026 Sudah Ada, Cek Apakah Kamu Termasuk, Bansos PKH BPNT, BLT Siap Menantimu!

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Serta BLT 900 Ribu Rupiah Siap Dibagikan, Cek Penerima Lewat HP!

Lalu, masukkan data sesuai dengan KTP yaitu wilayah dan nama lengkap penerima manfaat.

Setelah itu, masukkan kode huruf yang tertera di kolom yang tersedia.

Kemudian, klik tombol "Cari Data" maka sistem akan menampilkan status penerima manfaat.

Cara ambil bansos beras 10 kg

BACA JUGA:7 Wisata Hidden Gem Bali yang Sayang Banget Untuk di SKIP, Dijamin Liburan Akhir Tahunmu Jadi Lebih Berkesan!

BACA JUGA:7 Wisata Keren di Indonesia yang Harus Kamu Datangi Minimal Sekali Seumur Hidup!

Pendistribusian beras dilakukan di lokasi yang sudah disepakati bersama oleh Bulog seperti gudang Bulog, e-warong, hingga balai desa.

Penerima manfaat yang terdaftar sebagai penerima dapat mengambil bansos sesuai dengan titik lokasi tertera di surat undangan atau pengumuman dari RT/RW setempat.

Datangi titik lokasi pendistribusian bansos sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jangan lupa membawa KTP/KK dan dokumen penunjang lainnya.

Dokumen penerima manfaat akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas dan bantuan sosial 10 beras akan diserahkan kepada penerimanya.

BACA JUGA:Ada Cuan Senilai 250 Ribu Rupiah Dari Saldo DANA Kaget, Buruan di Ambil, Siapa Tahu Rezekimu Hari Ini!

BACA JUGA:SELASA CERIA! Klaim Saldo DANA Kaget 100 Ribu Rupiah Dengan Gampang, Kepoin Caranya

BLT Kesra Rp 900.000,-

Selain beras, pemerintah juga akan membagikan BLT (Bantuan Langsung Tunai). Nantinya, bantuan tersebut akan disalurkan sebanyak 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: kemensos.go.id

Berita Terkait