Pemkab Muba
Banner Honda PCX

PPPK Gigit Jari! Tahun 2026 PNS Terima 3 Tunjangan Ini

PPPK Gigit Jari! Tahun 2026 PNS Terima 3 Tunjangan Ini

Ilustrasi tunjangan yang diterima PNS tahun 2026-pixabay-

Selain uang lembur, PNS juga mendapatkan uang makan lembur sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi.

BACA JUGA:Rating dan Statistik Pemain Manchester United Saat Mengalahkan Pemimpin Klasemen Liga Premier Arsenal

Besaran uang makan lembur:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

BACA JUGA:Mutasi PPPK Dipermudah, Persetujuan Hanya Butuh 5 Hari Kerja

Banyak yang mempertanyakan alasan PPPK tidak masuk dalam daftar penerima tiga tunjangan ini.

Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan status kepegawaian.

PPPK bukan pegawai tetap, sehingga tidak menerima uang makan harian, atau 3 tunjangan tambahan ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: