PPPK Gigit Jari! Tahun 2026 PNS Terima 3 Tunjangan Ini
Ilustrasi tunjangan yang diterima PNS tahun 2026-pixabay-
Selain uang lembur, PNS juga mendapatkan uang makan lembur sebagai pemenuhan kebutuhan konsumsi.
Besaran uang makan lembur:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
BACA JUGA:Mutasi PPPK Dipermudah, Persetujuan Hanya Butuh 5 Hari Kerja
Banyak yang mempertanyakan alasan PPPK tidak masuk dalam daftar penerima tiga tunjangan ini.
Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan status kepegawaian.
PPPK bukan pegawai tetap, sehingga tidak menerima uang makan harian, atau 3 tunjangan tambahan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

