PPPK Gigit Jari! Tahun 2026 PNS Terima 3 Tunjangan Ini
Ilustrasi tunjangan yang diterima PNS tahun 2026-pixabay-
- Golongan I dan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
Uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam satu bulan.
2. Uang Lembur
BACA JUGA:Mutasi Besar Polri Januari 2026: 85 Pati dan Pamen Bergeser, 3 Kapolda Baru Resmi Berganti!
PNS yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak menerima uang lembur, dengan ketentuan lembur minimal lebih dari 2 jam.
Besaran uang lembur per jam:
- Golongan I: Rp18.000
- Golongan II: Rp24.000
BACA JUGA:Calon Mesin Gol di Piala AFF 2026, Duo Brasil Ini Siap Dinaturalisasi
- Golongan III: Rp30.000
- Golongan IV: Rp36.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

