Pemkab Muba
Banner Honda PCX

PPPK Gigit Jari! Tahun 2026 PNS Terima 3 Tunjangan Ini

PPPK Gigit Jari! Tahun 2026 PNS Terima 3 Tunjangan Ini

Ilustrasi tunjangan yang diterima PNS tahun 2026-pixabay-

- Golongan I dan II: Rp35.000

BACA JUGA:Progres 90 Persen! Tol Seksi 6 Ambarawa–Bawen Dibuka Fungsional Lebaran, Kakorlantas Pastikan Keamanan Jalur

- Golongan III: Rp37.000

- Golongan IV: Rp41.000

Uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam satu bulan.

2. Uang Lembur

BACA JUGA:Mutasi Besar Polri Januari 2026: 85 Pati dan Pamen Bergeser, 3 Kapolda Baru Resmi Berganti!

PNS yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak menerima uang lembur, dengan ketentuan lembur minimal lebih dari 2 jam.

Besaran uang lembur per jam:

- Golongan I: Rp18.000

- Golongan II: Rp24.000

BACA JUGA:Calon Mesin Gol di Piala AFF 2026, Duo Brasil Ini Siap Dinaturalisasi

- Golongan III: Rp30.000

- Golongan IV: Rp36.000

3. Uang Makan Lembur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: