Pemkab Muba
Banner Honda PCX

PPPK Gigit Jari! Tahun 2026 PNS Terima 3 Tunjangan Ini

PPPK Gigit Jari! Tahun 2026 PNS Terima 3 Tunjangan Ini

Ilustrasi tunjangan yang diterima PNS tahun 2026-pixabay-

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

BACA JUGA:Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD OKU Timur Raih Penghargaan Bergengsi dari Kemendikdasmen RI

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

BACA JUGA:Kurma Bukan Sekadar Sunnah, Ini Manfaat Besarnya Saat Berbuka Puasa

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Berdasarkan PMK No 39 Tahun 2024, terdapat tiga jenis tunjangan tambahan yang akan rutin diterima PNS setiap awal bulan.

BACA JUGA:Investor Wajib Tahu! Harga Emas Pegadaian 26 Januari 2026 Masih Bertahan

1. Uang Makan PNS

Uang makan diberikan kepada seluruh PNS golongan I hingga IV, dengan syarat aktif bekerja dan hadir sesuai jam kerja.

Besaran uang makan per hari:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: