Banner Honda PCX

Anggota Dewan Fraksi PDIP Interupsi Soal Pelantikan CASN dan PPPK 2024, Ini Jawaban Tegas Bupati Ogan Ilir

Anggota Dewan Fraksi PDIP Interupsi Soal Pelantikan CASN dan PPPK 2024, Ini Jawaban Tegas Bupati Ogan Ilir

Anggota Dewan Fraksi PDIP Interupsi Soal Pelantikan CASN dan PPPK 2024, Ini Jawaban Tegas Bupati Ogan Ilir--

OGAN ILIR, PALPRES. COM - Anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan, Amir Hamzah melakukan interupsi terkait pelantikan CASN dan PPPK 2024.

Mengingat belum ada kejelasan terkait pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hasil seleksi tahun 2024.

Hal ini pun disampaikan anggota dewan fraksi PDI Perjuangan saat penyampaian pidato perdana sambutan Bupati Ogan Ilir masa jabatan 2025-2030.

"Kami berharap untuk disampaikan ke MenpanRB untuk segera dilantik karena putusan kemarin untuk CASN diputuskan 1 Oktober, sedangkan PPPK di Maret 2026," ungkap Amir Hamzah.

BACA JUGA:Tradisi Speedboat di Hari Lebaran Idul Fitri 2025, Anggota DPRD Ogan Ilir Beri Masukan Ini

BACA JUGA:Pidato Perdana Bupati Ogan Ilir Masa Jabatan Tahun 2025-2030 di Rapat Paripurna DPRD

Namun, saat rapat Paripurna XI Masa sidang II Tahun 2025 yang digelar pada Senin, 10 Maret 2025 di jawab tegas oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.

Diketahui, kebijakan penundaan pengangkatan PPPK pada Maret 2026 ini menimbulkan gejolak di publik.

Di mana pada sisi lain, pemerintah akan mengangkat CPNS hasil seleksi 2024 di Oktober 2025 nanti.

Menanggapi interupsi anggota DPRD Fraksi PDI P, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Bupati Muchendi Minta Komisi II DPRD Sumsel Kawal Usulan Pembangunan di OKI

BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Pidato Perdana Bupati Masa Jabatan Tahun 2025-2030, Lanjut Buka Bersama

"Terkait P3K dan PNS, sebenarnya di tahun-tahun sebelumnya, tanpa ada rekomendasi pusat pun. Ini tergantung dengan daerah masing-masing," tutur Panca.

Kesiapan pemerintah dearah yang dimaksud kata Panca seperti kesiapan anggaran, baik gaji PPPK maupun ASN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: