Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Kabar Gembira: Dana Rp 6,9 Miliar Cair untuk Hak Guru Agama di OKI

Kabar Gembira: Dana Rp 6,9 Miliar Cair untuk Hak Guru Agama di OKI

Kabar Gembira: Dana Rp 6,9 Miliar Cair untuk Hak Guru Agama di OKI.--

Namun, posisi guru PAI yang dibina oleh Kementerian Agama, tetapi diangkat oleh pemerintah daerah, menimbulkan kebuntuan administratif.

Di satu sisi, Kementerian Pendidikan tidak mengalokasikan anggaran, sementara Kementerian Agama tidak memiliki nomenklatur untuk pencairan tunjangan tersebut.

BACA JUGA:Bupati Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati

BACA JUGA:PTSL 2026 di OKI, BPN Gratiskan 2.000 Sertifikat Tanah Masyarakat

Permasalahan tersebut akhirnya dapat diatasi melalui koordinasi lintas sektor antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, serta Kementerian Keuangan.

Hasilnya, mekanisme penyaluran tunjangan dilakukan melalui kas pemerintah daerah bagi guru yang mengajar di sekolah negeri.

Beni menambahkan, untuk tahun anggaran 2025, dana dari pemerintah pusat baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember.

“Secara riil, anggaran masuk ke kas daerah pada 29 atau 30 Desember 2025. Berkat perhatian Bupati, hak guru dapat segera direalisasikan sebelum Idul Fitri,” ujarnya.

BACA JUGA:OKI Raih Juara Pertama TP2DD Award 2026

BACA JUGA:OKI Terima Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Hadapi Karhutla 2026

Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah yang akan terus diperkuat.

Menurut dia, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sehingga perlu mendapatkan dukungan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir dalam memastikan hak-hak guru terpenuhi,” kata Muchendi.

Melalui momentum tersebut, Pemkab OKI berharap sinergi antara pemerintah daerah, guru, dan organisasi profesi dapat terus terjaga, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: