Program JKN-KIS di Kota Prabumulih per Juni 2022 Capai 99.71%
PRABUMULIH, PALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady mengatakan, siap mendukung penuh penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, pihaknya siap memberi dukungan terhadap kepatuhan terhadap badan usaha, khususnya terkait iuran badan usaha yang menunggak.
"Penyelenggaraan Program JKN merupakan program nasional yang perlu kita dukung bersama,” kata Roy.
Termasuk penegakan kewajiban pemberi kerja dengan melindungi para pekerjanya, dalam Program JKN.
BACA JUGA: Mantan Kadinkes Prabumulih Dituntut 22 Bulan
“Kita akan melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu untuk badan usaha menunggak," kata Roy Riady.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita Ibnu menjelaskan, bahwa sudah merupakan kewajiban badan usaha selaku pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN.
“Berdasarkan regulasi bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN,” ujarnya.
Namun jika tidak, lanjut dia, ada juga regulasi yang mengaturnya yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
BACA JUGA: Wako Prabumulih Terus Perjuangkan Nasib Honorer
“Hingga kini, BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan ke 26 badan usaha di Kota Prabumulih dan seluruhnya telah patuh terhadap regulasi Program JKN,” kata Yunita, Kamis (30/6/2022).
Yunita menjelaskan, program JKN diselenggarakan dengan prinsip gotong royong.
Yang mana iuran dari peserta yang sehat membantu peserta yang sedang sakit, yang kaya membantu yang tidak mampu.
“Kita contohkan ketika ada orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan untuk operasi jantung,”ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com