Pentingnya Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk UKM
Tujuan sertifikasi halal MUI pada dasarnya untuk melindungi hak-hak konsumen dalam hal ini konsumen Muslim. Sertifikasi halal MUI bertujuan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk mendapat sertifikat halal, dimana penentuan sertifikasi halal dilakukan dalam rapat sidang MUI setelah dilakukannya audit oleh pihak terkait dalam hal ini KF MUI, BPPOM, Dinas Kesehatan dan beberapa instansi terkait.
BACA JUGA:Lukman Sardi Ungkap Alasan Serial Angel Perlu Ditonton Orang Tua
Manfaat Sertifikasi Halal MUI pada dasarnya memeliki beberapa urgensi, selain kepentingan bagi konsumen, pelaku usaha, juga kepentingan bagi pemerintah sendiri dalam hal ini pemerintah daerah dan MUI itu sendiri.
Berdasarkan observasi awal dengan beberapa pelaku UKM khususnya sektor pangan, antara lain: Bapak Jefri sebagai ketua paguyuban UKM rengginang dan kripik singkong di Kecamatan Sumberpucung, dan Ibu sulis UKM jajanan di Kidul Pasar, bahwa mereka belum memiliki sertifikasi produk halal, karena: (1) Belum memahami pentingnya sertifikasi halal dan dampaknya pada UKM; (2) Pelaku UKM belum memahami cara mengajukan sertifikat halal atas produknya; (3) Pelaku UKM belum mengerti kegunaan sertifikasi halal sehingga memilih untuk menunda pengurusannya; dan (4) Pelaku UKM menganggap proses pengajuan sertifikasi halal sangat rumit.
Pelaku UKM memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan usahanya yang lebih berkualitas termasuk jaminan produk halal, agar pemasaran bisa berkembang ke wilayah yang lebih luas, dan dapat di pasarkan di outlet yang selalu menutut adanya jaminan kualitas produk. Namun karena keterbatasan kemampuan yang mereka miliki, menyebabkan upaya peningkatan kualitas produk khusunya produk halal menjadi terhenti.
Oleh karena itu perlu adanya bantuan dari perguruan tinggi untuk mensosialisasi, melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap UKM sektor pangan di Kota dan Kabupaten Oku Timur tentang peningkatan kualitas jaminan produk halal.
BACA JUGA:Buat Nasi Minyak Lima Meter, TUW Sumsel Diapresiasi Semangat Bangkitkan UKMK
Adapun tujuan kegiatan Pengabdian “Pendampingan Proses Sertifikasi Jaminan Produk Halal Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Malang” yaitu (1) Peningkatan pemahaman pentingnya sertifikasi halal bagi UKM; (2) Peningkatan motivasi dan kesadaran pelaku UKM untuk mengajukan sertifikasi produk halal; (3) Pemahaman UKM terhadap dampak sertifikasi halal terhadap kepuasan pembeli dan prospek usaha meningkat; (4) Peningkatan pemahaman pelaku UKM tentang cara mengajukan sertifikisi produk halal; dan (5) Penamambahan minimal ada 50 UKM memiliki sertikasi produk halal.
Sedangkan manfaat yang diharapkan dari kegiatan Pengabdian ini untuk yaitu meningkatnya pengetahuan dan pemahaman tentang sertifikasi halal, motivasi pengajuan sertifikasi halal, serta pemahaman terkait sertifikasi halal dengan kepuasan pembeli.
Hasil Wawancara dengan Satgas Halal Provinsi Sumatera Selatan Bapak Yuza, pemerintah sekarang tengah mempercepat Sertifikasi Halal khusus nya untuk UMKM dikarenakan hari demi hari UMKM khususnya diwilayah Sumatera Selatan semakin hari semakin banyak, oleh karena itu untuk UMKM pengajuan Sertifikasi Halal difasilitasi oleh BPJPH secara Gratis, demi menekan UMKM yang sudah ber Sertifikasi Halal pada tahun 2024, dikarenakan pada tahun 2024 sudah ada aturannya bahwasanya Produk yang beredar di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal. Dan juga nanti jikalau belum mempunyai Sertifikasi Halal bisa dikenakan denda Admnistrasi.
Hasil Wawancara dengan Pelaku Usaha UMKM Ibu Kuswati, selama ini belum ada Informasi tentang tatacara pengajuan sertifikasi halal, Alhamdulillah dengan ada Program SEHATI 2022 yang di Fasilitasi oleh BPJH saya sangat terbantu dengan adanya program ini, dan saya sangat terbantu dari Pendamping PPH dari UIN Sunan Kalijaga yang didampingi oleh Muhammad Bobby S.H dkk.
BACA JUGA:Gandeng Komunitas Untuk Kuatkan UKM di PALI
Hasil Wawancara dengan Pendamping UMKM OKU Timur Kementerian Koperasi dan UMKM, Linda dan Nining Mulya, Sertifikasi Halal SEHATI ini merupakan program yang memberikan kepastian legalitas dari UMKM kami khususnya di daerah OKU Timur, dan program ini merupakan kolaborasi yang sangat bermanfaat bagi UMKM khususnya untuk UMKM Oku Timur.
Hasil Wawancara dengan Bapak Didik Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM beliau sangat berterimakasih atas bantuan dan pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping PPH UIN Sunan Kalijaga kepada Bapak Bobby dkk, Semoga UMKM kami terus mau belajar dan berkembang dan semoga nantinya UMKM kami mendapatkan legalitas Sertifikasi Halal.
Tujuan dari Pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan tentang pentingnya sertifikasi halal pada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) khususnya di Kabupaten Malang, memberikan wawasan tentang pengaruh sertifikasi halal terhadap kepuasan pembeli produk, terciptanya prospek usaha, serta terbentuknya pengalaman mengenai langkah langkah pengajuan sertifikasi halal kepada BPJPH menggunakan layanan online SIHALAL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: