Honda

Pakai Ilmu Metafakta, Modus Mas Bechi Perdayai Santriwati

Pakai Ilmu Metafakta, Modus Mas Bechi Perdayai Santriwati

JOMBANG, PALPRES.COM – Setelah Polda Jawa Timur melakukan pencarian selama 16 jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) akhirnya menyerahkan diri.

Mas Bechi menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.00 WIB WIB. Sementara polisi memulai pencarian dirinya pukul 07.00.

Kabarnya Bechi memiliki ilmu metafakta, yang ia jadikan modus untuk melakukan aksi cabul pada santriwatinya. Sebelum mencabuli korban, anak band ini melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan.

"Modusnya, korban dimasukkan oleh seseorang, anak buahnya tersangka untuk menjadi salah satu tim kesehatan metafakta,” tutur Nun Sayuti, pendamping korban dilansir Suarapantura.com.

Setelah direkrut, relawan akan diajari ilmu metafakta. Kabarnya, ilmu itu bisa digunakan untuk proses penyembuhan. Korban dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut.

Saat seleksi tim, korban malah diminta melepas semua pakaian. Alasan MSAT, agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak karena tak masuk akal.

Namun, Bechi menegaskan, ilmu itu tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal. Akhirnya korban pun terperdaya.

Kasus pelecehan santriwati sebenarnya sudah terjadi sejak 2017, namun karena minim bukti, polisi tidak bisa melakukan penangkapan. Para korban tak putus asa dan kembali membuat laporan pada Desember 2019.

Perjalanan kasus ini dimulai sejak 2019. Korban yang sekaligus santriwati ini sempat mengaku lelah karena Bechi tak kunjung ditangkap.

Setelah perbuatan cabul itu dilaporkan, polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran ketika hendak menangkap Bechi. Ada setidaknya sebelas mobil yang dihentikan polisi. Tapi, tidak ada Mas Bechi.

DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan Polisi sempat melakukan perlawanan.

Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 4 Januari 2022.

Maka, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Tiga kali Polda Jatim melayangkan panggilan, tapi Bechi enggan datang. Dilakukanlah upaya jemput paksa. Polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: