Honda

Tim Penyusun Optimis Perda Marga Bisa Disahkan

Tim Penyusun Optimis Perda Marga Bisa Disahkan

BACA JUGA:Tokoh Adat OKU Selatan Dukung Marga Dihidupkan Kembali

“Dulu jika ada Pesirah yang datang, warganya patuh dan tunduk. Pesirah itu kalau sekarang statusnya Camat. Tapi memang pemilihan Pesirah bukan orang sembarangan, melainkan orang yang memang dianggap adil kepada masyarakatnya,” jelasnya.

Dia menyadari jika Perda Inisiatif Pemerintahan Adat ini akan terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun demikian dia memastikan pemerintahan adat tidak akan merusak sistem sosial saat ini, melainkan penyempurnaan dari aturan-aturan yang dibuat pada masa peninggalan penjajah Belanda.

“Sebelum ada peraturan Belanda, kita juga menjalankan pemerintah marga. Hasilnya tidak ada bentrok, begitu juga dengan sistem peradilannya juga sangat adil dan bijaksana. Untuk itulah, kami berkeinginan untuk mengembalikan pemerintah marga ini,” ujar Toyeb.

Pihaknya juga optimis Perda tentang Pemerintah Marga ini bisa diberlakukan pada 2024. Hal ini terlihat dari respon Gubernur Sumatera Selatan yang menyetujui adanya peraturan ini.

BACA JUGA: Kepala Adat Bontang Silaturahmi ke Istana Adat Kesultanan Palembang Darussalam

“Saya sempat bertemu dengan Bapak Gubernur terkait Perda Inisiatif, dan beliau juga menyetujuinya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: