SMPN II Martapura Gelar PPDB Mandiri, Disdikbud OKUT Mempersilakan
OKU TIMUR, PALPRES.COM - Filosofi sistem online yang diberlakukan Kemendikbud untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seluruh sekolah negeri adalah mendorong terwujudnya prinsip transparansi, objektifitas dan akuntabilitas.
Publik dapat ikut mengawasi dan mengaudit mekanisme seleksi yang dilakukan oleh sekolah. Jika tidak berjalan, maka itu bukan PPDB online yang dimaksud oleh Kemendikbud.
PPDB online yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur tahun 2022 berlangsung dua gelombang. Total ada 6.050 peserta didik SMP Negeri se- OKU Timur dinyatakan lulus seleksi dari 7.057 yang mendaftar.
BACA JUGA:Disdik Mura Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Dalam PPDB
Namun, tidak seluruh SMP yang ada di Kabupaten OKU Timur mengikuti PPDB online, yang dilaksanakan oleh Disdikbud OKU Timur. Salah satunya SMP Negeri 2 Martapura.
Kepala SMP Negeri 2 Martapura Maya Susanti beralasan, mengikuti PPDB online yang diprogramkan oleh Dinas Pendidikan OKU Timur bukan sebuah keharusan.
"Selain itu, alasannya karena sekolah kami ini merupakan sekolah penggerak dan bisa melaksanakan PPDB secara mandiri karena mampu. PPDB mandiri sudah diketahui dan dikoordinaskan dengan Disdikbud OKU Timur," ungkapnya.
BACA JUGA:PPDB SMKN Se Sumsel Dibuka Hari Ini
Terkait adanya isu jual beli bangku sekolah, dengan tegas ia membantahnya.
"Itu tidak benar. Tidak ada jual beli bangku sekolah di sini. Kuota yang kami usulkan sebanyak 256, sementara yang diterima hanya 243 siswa. Jadi masih kurang. Bagaimana ada jual bangku sekolah," ujarnya.
Sementara Himawan Bastari, Kasi Peserta Didik Disdikbud OKU Timur membenarkan kalau pihaknya mengetahui program PPDB online mandiri SMPN 2 Martapura.
"Ya, kami mengetahuinya. Program dari kami bukanlah kewajiban untuk diikuti pihak sekolah. Kalau pihak sekolah mampu melakukan mandiri, kita persilahkan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: